PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN...
Pasal 2
(1) Guru mengajar pada: a. bidang tugas; b. mata pelajaran; atau c. kelompok mata pelajaran, sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya. (2) Bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran sebagaimana pada ayat (1) didasarkan pada Struktur Kurikulum.
