PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di...
Pasal 54
BAB 6 — KOORDINASI, PEMBINAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
Pemantauan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik dilakukan oleh PPID Utama Kementerian dan PPID Utama PTN terhadap: a. pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memastikan Informasi Publik yang wajib diumumkan oleh PPID Kementerian tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat; c. memastikan ketersediaan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; d. pemutakhiran Daftar Informasi Publik; dan e. memastikan pelaksanaan putusan sengketa Informasi Publik.
