Pasal 50
BAB 5 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID PTN yang menerima panggilan penyelesaian sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung, mengoordinasikan proses penanganan sengketa Informasi Publik kepada PPID Utama atau PPID pelaksana. (2) Penanganan sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung dapat dihadiri oleh PPID Utama atau PPID pelaksana berdasarkan surat kuasa dari Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID PTN. (3) PPID Utama atau PPID pelaksana melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian persidangan sengketa Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID PTN.
