Pasal 48
BAB 5 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID PTN memberikan tanggapan keberatan atas permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan. (2) Petugas pelayanan Informasi Publik menyimpan formulir keberatan asli sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan atas permintaan Informasi Publik. (3) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pembuatan surat; b. nomor surat; dan c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan. (4) Dalam hal Atasan PPID Kementerian atau PTN menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
