Pasal 43
BAB 5 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Buku register permintaan Informasi Publik paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; b. tanggal permintaan Informasi Publik; c. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya; d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi hukum; e. alamat; f. nomor telepon/ponsel; g. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; h. rincian Informasi yang diminta;
i. tujuan penggunaan Informasi; j. status Informasi; k. format Informasi yang dikuasai; l. jenis permintaan; m. alasan penolakan dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak; n. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi; dan o. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta.
