Pasal 37
BAB 5 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian dan PPID PTN wajib menyusun dan MENETAPKAN prosedur operasional standar layanan Informasi Publik yang terdiri atas: a. pengumuman Informasi Publik; b. permintaan Informasi Publik; c. pengajuan keberatan; d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; e. pendokumentasian Informasi Publik; f. maklumat pelayanan Informasi Publik; dan g. Pengujian Konsekuensi. (3) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
