PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor dengan memperhatikan usul Dekan. (2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
