Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UPN “Veteran” Jakarta dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UPN “Veteran” Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UPN “Veteran” Jakarta dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (3) UPN “Veteran” Jakarta dapat mencabut gelar doktor kehormatan, penghargaan akademik, dan/atau penghargaan lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan, penghargaan akademik, dan/atau penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
