Pasal 106
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ UPN “Veteran” Jakarta yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ UPN “Veteran” Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pimpinan organ UPN “Veteran” Jakarta yang telah ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan c. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organ dan pimpinan organ UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
