PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 85
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Unsam merupakan kekayaan milik negara.
(2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual. (3) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unsam. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
