Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengawasan internal Unsam merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Unsam yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan keefektifan dan keefisienan, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang keefektifan sistem pengendalian internal. (3) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan
penyelenggaraan pengawasan internal Unsam. (5) Tata cara mengenai pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
