PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Penetapan pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua satuan pengawasan, sekretaris satuan pengawasan, ketua harian dewan penyantun dan sekretaris dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
