PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala Unit Penunjang Akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala Unit Penunjang Akademik sebelumnya. (2) Kepala Unit Penunjang Akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 kali (satu) masa jabatan.
