PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai Kepala Lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala lembaga sebelumnya. (2) Kepala lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
