PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya. (2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
