PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan; dan d. pengangkatan. (2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
