PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Selain Senat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, Unsam memiliki Senat Fakultas (2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor
