PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unsam dapat memberikan penghargaan dan tanda jasa kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang memiliki prestasi atau jasa terhadap Unsam dan/atau kemanusiaan. (2) Penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam, lencana, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. (3) Tata cara pemberian penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
