PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Universitas Samudra yang selanjutnya disingkat Unsam adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
- Statuta Unsam yang selanjutnya disebut statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unsam yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unsam.
- Rektor adalah Pemimpin Unsam.
- Senat Unsam yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Unsam.
- Senat fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di Unsam.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unsam dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsam. 11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unsam.
