Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARA MAGANG MAHASISWA
(1) Mitra penyelenggara Magang Mahasiswa harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki fasilitas untuk pelaksanaan Magang Mahasiswa; dan c. memiliki pembimbing praktisi untuk membimbing Mahasiswa dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa. (2) Persyaratan memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi internasional. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. fotokopi akta pendirian badan hukum; b. fotokopi surat izin operasional atau izin lainnya yang masih berlaku; c. pernyataan ketersediaan fasilitas untuk pelaksanaan Magang Mahasiswa; d. profil lembaga, minimal meliputi struktur organisasi, alamat, telepon, portofolio pemagang Mahasiswa; dan e. profil pembimbing praktisi. (4) Fotokopi akta pendirian dan fotokopi surat izin operasional atau izin lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dikecualikan bagi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi internasional.
