PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARA MAGANG MAHASISWA
(1) Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Magang Mahasiswa minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. status program studi terakreditasi; dan b. tidak sedang menjalani sanksi administratif berat dari Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Magang Mahasiswa di luar negeri wajib memiliki unit/lembaga/pejabat yang mengelola fungsi urusan luar negeri.
