PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 3
BAB 2 — PESERTA MAGANG MAHASISWA
Peserta Magang Mahasiswa harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai Mahasiswa aktif yang terdaftar pada PD Dikti; b. memperoleh persetujuan orang tua/wali dan Dosen Pembimbing akademik; dan c. tidak sedang dalam masa cuti.
