PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 27
BAB 5 — TAHAPAN MAGANG MAHASISWA
(1) Mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan/atau lembaga pengirim melakukan pelaporan pelaksanaan Magang Mahasiswa kepada Perguruan Tinggi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan perkembangan; dan b. laporan akhir. (3) Laporan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. aktivitas Magang Mahasiswa; b. kehadiran peserta Magang Mahasiswa; dan c. penilaian peserta Magang Mahasiswa.
