Pasal 12
BAB 5 — TAHAPAN MAGANG MAHASISWA
(1) Perguruan Tinggi menyusun rencana tahunan program Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a minimal: a. capaian kompetensi sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan; b. jumlah satuan kredit semester dan beban yang akan ditempuh melalui Magang Mahasiswa;
c. kriteria dan persyaratan Mahasiswa; d. aktivitas pembelajaran dilaksanakan dengan cara luring dan/atau daring; e. periode Magang Mahasiswa; f. rencana pelaksanaan, alur, dan kegiatan Magang Mahasiswa; dan g. kriteria dan penetapan Dosen Pembimbing. (2) Kriteria dan penetapan Dosen Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g minimal meliputi: a. kesesuaian dengan program Magang Mahasiswa; dan b. mempertimbangkan beban kerja dosen.
