PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Pasal 10
BAB 5 — TAHAPAN MAGANG MAHASISWA
(1) Perguruan Tinggi menyelenggarakan Magang Mahasiswa dengan tahapan: a. perencanaan Magang Mahasiswa; b. pelaksanaan Magang Mahasiswa; dan c. pelaporan Magang Mahasiswa. (2) Tahapan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi.
