PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN...
Pasal 68
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
