PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENERIMA DANA
(1) Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. (2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. taman kanak-kanak; b. taman kanak-kanak luar biasa; c. kelompok bermain; d. taman penitipan anak; e. Satuan PAUD sejenis; f. sanggar kegiatan belajar; dan g. pusat kegiatan belajar masyarakat. (3) Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana BOP PAUD Reguler; dan b. Dana BOP PAUD Kinerja.
