PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN...
Pasal 38
BAB 5 — PENGGUNAAN DANA
(1) Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. (2) Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komponen Dana BOS Reguler; dan b. komponen Dana BOS Kinerja.
