PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN...
Pasal 28
BAB 3 — BESARAN ALOKASI DANA
Dalam hal Satuan Pendidikan Kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik.
