PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Pasal 65
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politap berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pendirian,
Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
