PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Pasal 59
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Politap dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
