PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Pasal 44
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik.
(2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Perencanan, Keuangan, dan Umum.
