PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Teknik Sipil dan Pertambangan; b. Jurusan Teknik Mesin; c. Jurusan Pertanian dan Bisnis; dan d. Jurusan Teknik Elektro dan Teknik Informatika. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
