PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Pasal 72
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua pascasarjana, sekretaris pascasarjana, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
