PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Pasal 64
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan. (2) Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
