PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Pasal 51
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Rekayasa Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan rekayasa teknologi dan produk unggulan.
