PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Pasal 45
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
