PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Pasal 42
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan PNJ.
