PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.
