PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
