PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Ketua pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan berdasarkan kebijakan Direktur.
