PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister terapan dan program doktor terapan untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pendidikan program magister terapan dan program doktor terapan untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di jurusan yang memenuhi syarat.
