Pasal 22
BAB 3 — PENYETARAAN IJAZAH DAN KONVERSI NILAI INDEKS PRESTASI KUMULATIF LULUSAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI
(1) Ijazah perguruan tinggi luar negeri dapat disetarakan dengan Program Pendidikan Tinggi di INDONESIA melalui penyetaraan Ijazah. (2) Penyetaraan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. (3) Perguruan tinggi luar negeri atau program studi yang dapat dilakukan penyetaraan Ijazah merupakan perguruan tinggi atau program studi yang telah terakreditasi atau diakui oleh pemerintah negara setempat. (4) Penyetaraan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki Ijazah asli dan transkrip nilai asli; dan b. memiliki Ijazah asli program atau jenjang pendidikan sebelumnya.
(5) Dalam hal Ijazah asli, transkrip nilai asli, Ijazah asli program atau jenjang pendidikan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b hilang atau rusak, pengusul melampirkan surat keterangan hilang atau rusak sesuai dengan ketentuan hukum negara asal. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan Ijazah ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
