PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI,...
Pasal 16
BAB 2 — IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Sertifikat Profesi ditulis dalam bahasa INDONESIA. (2) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris. (3) Selain diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sertifikat Profesi dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.
