Pasal 13
BAB 2 — IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Sertifikat Profesi diterbitkan perguruan tinggi bersama: a. Kementerian; b. kementerian lain; c. LPNK; d. organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi; dan/atau e. badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal penerbitan Sertifikat Profesi program profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis/subspesialis, dan dokter gigi spesialis/subspesialis, penandatanganan dilakukan oleh: a. pemimpin fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi; dan b. pemimpin perguruan tinggi penerbit Sertifikat Profesi dokter atau dokter gigi. (3) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah lulus uji kompetensi. (4) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor Sertifikat Profesi; b. lambang perguruan tinggi; c. lambang kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. nama perguruan tinggi; e. nama kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. nama program studi; g. izin program studi;
h. nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi; i. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Profesi; j. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi; k. Gelar profesi beserta singkatannya; l. jenis pendidikan profesi; m. program profesi, spesialis, atau subspesialis; dan n. area kompetensi lulusan. (5) Muatan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf m dimuat pada halaman muka Sertifikat Profesi. (6) Area kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n dimuat pada halaman belakang Sertifikat Profesi. (7) Sertifikat Profesi program profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis/subspesialis, dan dokter gigi spesialis/ subspesialis mencantumkan muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kecuali huruf c dan huruf e. (8) Uraian mengenai kompetensi lulusan pemilik Sertifikat Profesi ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian, kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Sertifikat Profesi yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dicabut apabila pemilik Sertifikat Profesi melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan profesinya. (10) Ketentuan mengenai format Sertifikat Profesi dan tata cara penerbitan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
