PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI,...
Pasal 10
BAB 2 — IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diverifikasi melalui sistem verifikasi Sertifikat Kompetensi secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik. (2) Verifikasi Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keabsahan Sertifikat Kompetensi.
