PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS...
Pasal 52
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
