PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 24
BAB 7 — SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI ATAS IJAZAH YANG TERBIT SEBELUM TAHUN AJARAN 2024/2025
(1) Fotokopi atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 disahkan oleh Satuan Pendidikan yang menerbitkan. (2) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, pengesahan fotokopi atas Ijazah dapat dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang menangani urusan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kewenangan.
