PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 22
BAB 7 — SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI ATAS IJAZAH YANG TERBIT SEBELUM TAHUN AJARAN 2024/2025
(1) Satuan Pendidikan menggunakan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang diunduh dari sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Format surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
