PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 18
BAB 7 — SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI ATAS IJAZAH YANG TERBIT SEBELUM TAHUN AJARAN 2024/2025
(1) Surat keterangan atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 terdiri atas: a. surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan b. surat keterangan pengganti Ijazah. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik Ijazah.
